Untuk bangunan gedung yang telah berdiri dan belum mempunyai surat PBG, Tri Hadiyanto menegaskan, pemilik gedung harus mengurus SLF.
“Dengan memiliki SLF, maka pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, tanpa takut mendapatkan bangunan yang abal-abal. Hal ini juga untuk memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi,” jelasnya.
Melalui Bidang Pengawasan Ruang Kota, Dinas PUPR Kota Padang akan melakukan pengawasan gedung atau bangunan yang dimiliki masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pihak-pihak yang membangun di Kota Padang untuk melengkapi PBG dan SLF, sehingga bangunan yang anda bangun aman dan terjamin,” ajak Tri Hadiyanto. (rel/fan)
















