Selanjutnya, kata Dodi,perubahan budaya kerja, di mana pembahasan anggaran tidak hanya menitikberatkan pada angka, tetapi diarahkan untuk memperkuat fungsi kelembagaan DPRD secara menyeluruh.
“Tolak ukur ketiga, perubahan pandangan masyarakat, yang kini lebih pragmatis dibandingkan ketokohan, sehingga menuntut DPRD lebih aktif dan hadir dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Tolak ukur keempat, kata Dodi, konsistensi terhadap Rencana Kerja (Renja) DPRD, dengan indikator kinerja yang terukur sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019,” tutur dia.
Selain itu, kata Dodi, ntuk memperkuat peran serta akuntabilitas, DPRD Jawa Barat juga melaksanakan sejumlah program inovatif seperti Citra Bakti, yakni pemberian bantuan sosial senilai Rp150 juta per anggota DPRD untuk penanganan bencana secara insidental, serta Sosialisasi Perda (Sosper) yang menjadi tanggung jawab Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
“Dalam proses pembahasan anggaran, DPRD Jawa Barat berpegang pada tiga prinsip utama, yaitu kebenaran administrasi, kebenaran aturan, dan kebenaran materi, guna menghindari potensi temuan serta menjaga transparansi pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Dari sisi kelembagaan, DPRD Jawa Barat menyusun Analisis Standar Biaya (ASB) dan melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja DPRD sebagai bentuk penguatan akuntabilitas publik. Setiap anggota DPRD juga difasilitasi dua tenaga administrasi melalui sistem outsourcing dan menggunakan dokumen Arah Kebijakan Umum Anggaran (AKUA) yang disusun bersama antara pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan,” ujar dia.
Menariknya, pembahasan anggaran dilakukan secara detail hingga digit ketiga, sehingga setiap anggota DPRD memahami alokasi dan substansi kegiatan. Mulai tahun 2026, pola reses akan diubah dengan sistem langsung turun ke daerah pemilihan tanpa mengumpulkan massa besar, serta mengganti kegiatan studi banding dengan bentuk pengawasan substantif yang lebih berdampak bagi masyarakat. (*)













