JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta seluruh anggota Polri untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk mundur atau pensiun jika menduduki jabatan sipil. Ia tak memungkiri, terdapat sejumlah polisi aktif yang saat ini mengisi posisi jabatan sipil.
“Menurut hemat saya Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
“Artinya kan begini, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” sambungnya.
Ia mengimbau, setiap anggota Polri harus tunduk atas keputusan MK tersebut. Mengingat, putusan MK mengikat secara konstitusi.
“Saya kira kalau itu menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Putusan itu mengabulkan uji materi gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.













