BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Public Hearing terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penanggulangan Bencana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (12/11).
Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang bersifat partisipatif dan transparan.
“Public Hearing menjadi wujud penerapan prinsip keterbukaan pemerintah dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Reni menambahkan, kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, instansi vertikal, camat, lurah, relawan, hingga pelaku usaha. Melalui forum ini, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan saran, kritik, dan pandangan yang akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar lebih selaras dengan filosofi, kebutuhan, dan karakteristik daerah.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Emil Achir, menyebutkan bahwa kedua Ranperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola kebencanaan serta upaya pencegahan kebakaran di Bukittinggi.
“Bencana tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perlu ada payung hukum yang jelas agar setiap unsur memiliki peran dan tanggung jawab yang pasti,” jelas Emil.















