Sebelumnya, almarhumah sempat dibawa ke IGD RSUD dr. Rasidin karena mengalami sesak napas, namun kemudian dipulangkan dengan alasan tidak memenuhi standar kedaruratan. Tak lama setelah itu, ia meninggal dunia di RS Siti Rahmah pada pukul 12.31 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan penyimpangan prosedur dalam proses penanganan pasien oleh dokter penanggung jawab di IGD.
“Kami menemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Direktur RSUD dr. Rasidin terkait penempatan petugas medis yang memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang sudah tidak berlaku,” ungkap Adel.
Selain itu, Ombudsman juga mencatat bahwa sistem rekam medis pasien di RSUD dr. Rasidin belum terintegrasi secara elektronik, serta kurangnya sarana CCTV pengawasan di area IGD, yang seharusnya menjadi alat pengendalian keselamatan pasien.
Adel menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 13 dokter bertugas di IGD, namun hanya 7 orang yang memiliki sertifikat ACLS aktif, sementara 6 dokter lainnya menggunakan sertifikat yang telah kedaluwarsa.
“Selama pandemi Covid-19, pelatihan tidak dilaksanakan, baru dimulai lagi tahun 2023. Namun kini, seluruh petugas medis IGD telah memiliki sertifikat kompetensi kegawatdaruratan yang masih berlaku,” tambahnya. (brm)
















