PADANG, METRO–Wali Kota Padang Fadly Amran menjawab hasil dari temuan dan pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) terhadap adanya maladministrasi yang dilakukan RSUD Rasidin. Wako menegaskan, jika Pemko Padang telah melakukan restrukturisasi manajemen rumah sakit umum daerah Padang tersebut.
“Kita telah melakukan restrukturisasi, apa yang dianjurkan oleh Ombudsman pun juga sudah kita laksanakan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Selain itu katanya, pihaknya juga mendengar langsung dari masyarakat yang datang bahwa pelayanan di RSUD tersebut telah cukup puas dengan peningkatan pelayanan tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman Sumbar menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padang. Tiga instansi yang menjadi sorotan itu adalah RSUD dr. Rasidin, Dinas Perdagangan, dan Dinas Sosial Kota Padang.
Penyampaian hasil pemeriksaan ini dilakukan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, dihadapan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, beserta para kepala OPD terkait.
Adel menegaskan bahwa temuan Ombudsman merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap laporan masyarakat dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Apa yang kami sampaikan adalah hasil pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat dan klarifikasi langsung dengan pihak-pihak terkait. Kami menemukan sejumlah bentuk maladministrasi yang perlu segera dibenahi oleh Pemko Padang,” ujar Adel.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan maladministrasi dalam pelayanan medis RSUD dr. Rasidin Padang, terkait dengan penanganan pasien alm. Desi Erianti, yang meninggal dunia pada 31 Mei 2025.
















