Menurut Iptu Ary, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa komplotan ini telah beraksi setidaknya tiga kali di berbagai lokasi di Padangpanjang. Meski demikian, pihaknya meyakini masih ada barang bukti lain yang belum ditemukan.
“Ketiga pelaku sudah kita amankan dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Kami akan terus berupaya menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegas Iptu Ary r.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Padangpanjang dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas kejahatan yang mereka lakukan. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat waspada dan laporkan aktivitas mencurigakan untuk cegah kejahatan serupa,” tutupnya. (*)













