PDG.PANJANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpanjang menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di Arena Jr Billiard, Jalan Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padangpanjang Timur, Selasa (11/11) sekitar pukul 17.45 WIB.
Saat ditangkap, pemuda berinisial AB (25) warga Kampung Manggis, Kecamatan Padangpanjang Barat ini sedang asyik bermain biliar sambil menunggu pelanggannya datang untuk membeli sabu. Petugas kemudian menggeledah tubuh pelaku hingga ditemukanlah barang bukti sabu di dalam saku celananya.
Tak puas hanya menggeledah pelaku saja, petugas selanjutnya membawa pelaku ke kediaman orang tuanya. Di rumah itulah, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sabu ukuran sedang, dua timbangan digital, bong hingga puluhan plastik bening pembungkus sabu.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putromelalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba di tempat permainan biliar.
“Kami telah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu terakhir untuk mengintai gerak-gerik pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan membawa narkoba, kita langsung mengamankan pelaku di tempat permainan biliar,” kata Iptu Ardi Nefri, Rabu (12/11).
Dijelaskan Iptu Ardi Nefri, setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna putih di saku celana Levis 501 abu-abu milik pelaku.
“Selain itu, kami juga menyita sebuah handphone iPhone 11 hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba. Tim menginterogasi pelaku dan akhirnya mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya,” ujar Iptu Ardi.
Iptu Ardi menambahkan, berdasarkan pengakuan itu, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Hasilnya, ditemukanlah satu paket sedang sabu di dalam kotak vape, dua timbangan digital, perlengkapan alat hisap sabu (bong), puluhan plastik klip bening berbagai ukuran.
“Total berat kotor barang bukti sabu yang berhasil kami amankan adalah 2,45 Gram. Pelaku ini diduga kuat sebagai pengedar karena kami juga menemukan timbangan digital untuk menimbang sabu dipecah menjadi paket-paket kecil siap jual,” jelas Iptu Ardi.
Ditegaskan Iptu Ardi, pihaknya akan terus mendalami peran pelaku dalam jaringan peredaran narkoba untuk mengungkap pemasok maupun pelanggannya. Pelaku AB beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas dia. (*)






