”Sejak awal para pedagang sudah mengetahui bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemko Padang dan bisa dipakai sewaktu-waktu untuk kepentingan pembangunan. Hari ini dilakukan penertiban karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan prasarana SPPG,” ujar Chandra. (brm)
Laman 2 dari 2
















