METRO PADANG

Berjualan di Atas Lahan Milik Pemko, Satpol PP Tertibkan 13 Pedagang di Jalan Tan Malaka

0
×

Berjualan di Atas Lahan Milik Pemko, Satpol PP Tertibkan 13 Pedagang di Jalan Tan Malaka

Sebarkan artikel ini
PEMBONGKARAN LAPAK— Petugas Satpol PP membongkarlapak-lapak milik pedagang yang berjualan di atas lahan milik Pemko Padang di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Selasa (11/11) sore.

PADANG, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan 13 pedagang yang ber­jualan di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Selasa (11/11) sore.

Penertiban ini dilakukan karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Yayasan Bhayangkari, sebagai bentuk dukungan terhadap program makan bergizi gratis dalam Asta Cita pemerintah.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dila­kukan, pihaknya telah memberikan surat pem­beritahuan dan imbauan kepada para pedagang sejak Selasa pekan lalu. Mereka diberi waktu se­lama 3 x 24 jam untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.

Baca Juga  Minim Pengkaderan, Anak Muda Diajak Bergabung di PKK

”Sejak awal para pedagang sudah menget­ahui bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemko Padang dan bisa dipakai sewaktu-waktu untuk kepentingan pem­ba­ngu­nan. Hari ini dilakukan penertiban karena lahan tersebut akan digunakan untuk pem­bangunan prasarana SPPG,” ujar Chandra. (brm)