MENTAWAI, METRO–Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai berhasil membongkar dugaan dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Madobag, Kecamatan Siberut Selatan tahun anggaran 2022 dan 2023.
Perkara korupsi ini menyeret tiga oknum perangkat desa yang kini telah resmi ditahan oleh penyidik Polres Kepulauan Mentawai. Ketiganya berinisial YT selaku Kepala Desa Madobag, DS selaku Sekretaris Desa Madobag dan MT selaku Bendahara Desa Madobag.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Edward Novilin Haloho mengatakan, ketiga tersangka merupakan pejabat desa aktif diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa dengan berbagai modus untuk memperkaya diri sendiri.
“Ketiganya kami tahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan modus mark up harga, membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta menyusun laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai kondisi di lapangan,” kata Edward saat konfrensi pers, Rabu (12/11).
Dijelaskan Iptu Edward, dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.122.657.639.
“Dugaan tersebut muncul setelah audit internal dilakukan terhadap dokumen keuangan dan sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Madobag yang ternyata tidak terlaksana sebagaimana dilaporkan,” jelas Iptu Edward.
Ditegaskan Iptu Edward, penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perangkat desa maupun pihak luar yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.













