Oleh karena itu, petani-petani Pasaman yang menunjang ketahanan pangan tersebut tidak boleh mengalami kelangkaan pupuk atau kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Selain ketersediaan, kios-kios yang ditunjuk untuk menyediakan pupuk bersubsidi dilarang menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah telah menurunkan harga sebesar 20 persen sejak beberapa waktu lalu. “Jika ada pupuk yang dijual di atas harga HET, segera laporkan. Karena ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Pelaporannya kata Prasetyo, bisa langsung ke kementerian terkait melalui aplikasi yang disediakan. Selain itu juga bisa langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman atau perjabat terkait lainnya. “Di Pasaman sudah ada dua kios yang ditegur karena melanggar dan menjual pupuk di atas harga HET,” tuturnya.
Untuk harga HET ini katanya, sesuai Peraturan Menteri Tahun 2025, untuk urea harganya Rp 90 ribu per sak. Untuk Phonska Rp 92 ribu per sak. Ini untuk harga kios dan kios wajib menjual dengan harga yang telah ditetapkan ini.
“Ini kalau petani membeli di kios. Berbeda lagi jika petani minta diantarkan pupuknya. Ini tergantung negosiasi petani atau kelompok tani dengan pihak kios dan ini pertanggal 22 Oktober 2025 sudah berlaku,” ujar Prasetyo.
Untuk itu ia mengimbau agar seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak ada petani yang merugikan. Selain itu partisipasi masyarakat juga sangat diharapkan dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini. “Laporan jika ada temuan. Pemkab Pasaman ingin peyaluran pupuk ini tepat sasaran ke masyaraat,” pungkasnya. (end)















