DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/11), di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jalan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd, didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Jupri, serta Sekretaris DPRD Kota Padang, H. Hendrizal Azhar, S.H., M.M.
Dari pihak Pemerintah Kota hadir Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Padang, termasuk para kepala OPD, camat, pimpinan BUMD, Direktur RSUD Rasyidin, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Fadly Amran menanggapi beragam pandangan dan masukan dari delapan fraksi DPRD, yaitu Gerindra, PAN, Nasdem, PDIP-PPP, Demokrat, Golkar, PKB-Ummat, dan PKS.
Fadly menjelaskan arah kebijakan pendapatan daerah dalam RAPBD 2026 disusun secara rasional dan terukur, berdasarkan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, realisasi pendapatan tahun 2025, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kebijakan umum pendapatan daerah kita sejalan dengan pandangan Fraksi Demokrat, yakni penetapan target penerimaan daerah secara realistis berdasarkan potensi dan data ekonomi yang valid,” ujar Fadly.
Ia mengakui adanya penurunan pendapatan daerah sebesar Rp345,8 miliar dibandingkan dengan kesepakatan awal KUA-PPAS. Untuk menyikapi hal tersebut, Pemko Padang telah menyiapkan langkah strategis dengan mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi layanan pajak dan retribusi serta memperkuat pengawasan oleh Satgas Pendapatan Daerah.
Selain itu, target PAD yang semula diproyeksikan sebesar Rp1,126 triliun akan disesuaikan menjadi Rp1,005 triliun, dan masih dalam pembahasan antara Banggar-TAPD dan OPD penghasil PAD.
Menjawab pandangan Fraksi PAN dan Golkar mengenai belum tercapainya target retribusi, Fadly menjelaskan bahwa beberapa kendala bersifat administratif, seperti belum diserahkannya aset Pasar Raya Fase VII dari Kementerian PUPR, yang membuat retribusi belum dapat dipungut.
“Kita akan mempercepat proses serah terima aset agar dapat segera dimanfaatkan untuk menambah PAD,” kata Fadly.
Untuk meningkatkan retribusi parkir, Pemko Padang akan melakukan kajian ulang kontrak juru parkir, menambah titik kawasan parkir baru, serta memperkuat pengawasan dengan tenaga outsourcing.
Sementara itu, guna memaksimalkan retribusi rumah potong hewan, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pemotongan di luar RPH resmi, dan pada retribusi sampah, dilakukan penataan ulang tugas dan fungsi petugas lapangan.
Fadly juga menegaskan komitmen Pemko Padang terhadap penyederhanaan birokrasi sebagai upaya efisiensi anggaran dengan menggabungkan beberapa dinas dan bagian di sekretariat daerah.
Dalam bidang belanja daerah, Fadly menyebut prioritas anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain, Memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, seperti belanja pegawai dan pelayanan dasar masyarakat sesuai SPM. Mendukung program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dengan alokasi dana Rp17 miliar sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Kemudian, melanjutkan program BPJS Kesehatan Gratis dengan alokasi Rp39,1 miliar untuk 86,3 ribu jiwa pada 2026. Mengalokasikan anggaran PPPK sebesar Rp428,5 miliar untuk gaji dan tunjangan tahun 2026. Menjadwalkan ulang program prioritas yang terdampak penyesuaian anggaran untuk diusulkan pada tahun berikutnya.
Terkait pembiayaan daerah, Fadly menanggapi pertanyaan fraksi Gerindra dan PKB-Ummat mengenai proyeksi SILPA 2025, yang disesuaikan dari Rp81,4 miliar menjadi Rp65,9 miliar akibat rencana pembatalan pinjaman daerah.
Untuk rencana pinjaman daerah sebesar Rp81,4 miliar, Pemko memastikan bahwa perhitungan telah sesuai dengan kapasitas fiskal daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024. Dana tersebut rencananya digunakan untuk revitalisasi kawasan Pasar Raya dan Pantai Padang, dengan skema pembayaran bertahap tahun 2027 hingga 2029.
“Semua langkah ini kita arahkan untuk memastikan pembangunan Kota Padang tetap berjalan, meskipun dalam kondisi fiskal yang menantang,” tutup Fadly Amran. (***)





