“Selanjutnya, berdasarkan pengakuan JR, kami segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi RP. Sekitar 10 menit kemudian pukul 23.10 WIB, polisi berhasil mengamankan RP (34), seorang petani, bersama seorang perempuan berinisial RS (36), ibu rumah tangga asal Kampung Salido, Kecamatan IV Jurai,” tutur dia.
Menurut AKP Hardi Yasmar, Keduanya ditangkap di rumah RP di Kampung Lereng Bukit, Kenagarian Gurun Panjang. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, ditemukan barang bukti berupa 20 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar, dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu unit handphone Oppo.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan digunakan untuk aktivitas jual beli sabu. Seluruh tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini,” tegas dia.
AKP Hardi Yasmar mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (rio)













