Dijelaskan AKBP Agung, pelaku diamankan oleh keluarga korban Kamis (6/11) pukul 19.00 WIB lalu diserahkan ke personel Satreskrim Polres Pasbar. Saat ini pelaku telah masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas dia.
AKBP Agung menuturkan, Kronologi berawal pada saat pelaku memanggil korban dengan modus membujuk dan memberikan uang jajan. Karena menolak ajakannya, pelaku langsung menggendong korban lalu membawa ke dalam kamarnya.
“Sesampai di dalam kamar tidur pelaku, pelaku langsung mengikat tangan serta kaki korban, lalu memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh, kemudian pelaku membuka seluruh pakaian korban dan mencabulinya,” terangnya.
Lanjutnya, setelah kejadian yang menimpa dirinya, saat itu korban menyampaikan bahwa merasakan sakit dibagian alat vitalnya, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Dengan kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban.
“Pelaku diamankan oleh keluarga korban kerena pelaku mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan meminta perdamaian atas perbuatannya kepada korban, namun keluarga korban tidak menerima permintaan maaf tersebut dan keluarga korban mengamankan terduga pelaku dan menyerahkan terduga pelaku ke Polres Pasbar,” tutur dia.
Setelah pelaku sampai di Polres Pasaman Barat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Ipda Admi Pandowita, langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan dari para saksi dan korban.
“Pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian kemaluannya,” tutup dia. (*)













