Selanjutnya, dipaparkan AKP Rusmardi, kepemilikan narkotika jenis sabu diakui oleh pelaku sebagai miliknya, dan ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut dalam penguasaannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang. Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya dan pemasok sabu kepada pelaku,” tegas dia.
AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkobaa. Sebab menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya. (din)













