DHARMASRAYA, METRO–Jalankan bisnis haram untuk mendapatkan uang secara instan, seorang mahasiswa yang diduga kuat sebagai pengedar sabu diringkus Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Minggu (9/11).
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan mahasiswa berinisial G (21), petugas menemukan barang bukti dua paket sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 7 Gram. Sabu tersebut rencananya akan dipecah oleh G menjadi paket-paket kecil lalu dijual dengan harga yang terjangkua oleh pelanggannya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi mengatakan, operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah yang dihuni oleh pelaku.
“Warga resah dengan keberadaan pelaku yang diduga kuat menjual sabu di kediamannya. Kami langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku lalu dilakukan penggerebekan saat pelaku sedang berada di rumahnya,” kata AKP Rusmardi, Senin (10/11).
Dijelaskan AKP Rusmardi, setelah mengamankan pelaku tanpa perlawanan, pihaknya kemudian menggeledah tubuh pelaku dan menggeledah seisi rumah pelaku yang disaksikan ketua pemuda sdan kepala jorong setempat.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sebuah dompet yang di dalamnya terdapat barang yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu yang ditemukan itu ada dua paket ukuran sedang,” sebutnya.













