BERITA UTAMA

Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

0
×

Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

Sebarkan artikel ini
SABU— Mahasiswa berinisial G (21) yang diduga sebagai pengedar sabu, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya dengan barang bukti 2 paket sabu.

DHARMASRAYA, METRO–Jalankan bisnis haram untuk mendapatkan uang secara instan, seorang mahasiswa yang diduga kuat sebagai pengedar sabu diringkus Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Minggu (9/11).

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan mahasiswa berinisial G (21), petugas menemukan barang bukti dua paket sabu ukuran sedang de­ngan berat sekitar 7 Gram. Sabu tersebut rencananya akan dipecah oleh G men­jadi paket-paket kecil lalu dijual dengan harga yang terjangkua oleh pelang­gan­nya.

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Nar­koba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi mengatakan, operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencuri­gakan di rumah yang dihuni oleh pelaku.

“Warga resah dengan keberadaan pelaku yang diduga kuat menjual sabu di kediamannya. Kami lang­sung melakukan pengintaian terhadap pelaku lalu dilakukan penggerebekan saat pelaku sedang berada di rumahnya,” kata AKP Rusmardi, Senin (10/11).

Dijelaskan AKP Rusmardi, setelah mengamankan pelaku tanpa perlawanan, pihaknya kemudian meng­geledah tubuh pelaku dan menggeledah seisi rumah pelaku yang disaksikan ketua pemuda sdan kepala jorong setempat.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sebuah dompet yang di dalamnya terdapat ba­rang yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu yang ditemukan itu ada dua paket ukuran sedang,” sebutnya.

Selanjutnya, dipaparkan AKP Rusmardi, kepemilikan narkotika jenis sa­bu diakui oleh pelaku sebagai miliknya, dan ia juga menyebutkan bahwa ba­rang haram tersebut dalam penguasaannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Nar­ko­tika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang. Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya dan pemasok sabu kepada pelaku,” tegas dia.

AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan nar­ko­baa. Sebab menurutnya, pe­­ran aktif masyarakat sa­ngat penting dalam mem­be­rantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya. (din)