PDG.PANJANG, METRO–Parah. Ayah dan anak kandung ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangpanjang usai menggerebek salah satu rumah di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ditangkapnya ayah dan anak berinisial Z (48) dan MB (21) bukan tanpa alasan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Keberadan ayah dan anak jadi pengedar ini sudah meresahkan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet dan dibakar ujungnya, satu linting ganja kering yang dibungkus kertas papir, satu paket ganja kering dibungkus kertas buku putih, dua plastik kecil berklip merah sisa sabu.
Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Ardi Nefri mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, MB lebih dulu diamankan di dalam rumah, sementara Z yang datang beberapa saat kemudian langsung ditangkap. Pelaku Z ini meminta anak kandungnya MB membeli narkoba,” kata Iptu Adri, Minggu (9/11).
