Dijelaskan Rova, temuan ini kemudian dikuatkan melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat yang memastikan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.
“Tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu mantan kepala sekolah, mantan bendahara sekola dan rekanan.Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1), 3 Juncto (Jo) 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Rova,
Rova menuturkan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ketiganya terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
“Ketiga tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Painan. Tim Penyidik selanjutnya akan merampungkan berkas perkara ini agar ketiga tersangka bisa disidangkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (rio)













