BERITA UTAMA

Korupsi Dana BOS dan Operasional MTsN 10 Pessel, Mantan Kepsek, Bendahara dan Rekanan Ditahan Jaksa

0
×

Korupsi Dana BOS dan Operasional MTsN 10 Pessel, Mantan Kepsek, Bendahara dan Rekanan Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
DITAHAN— Tiga tersangka dugaan korupsi dana BOS dan operasional MTsN 10 Pessel diahan oleh penyidik Cabjari Pessel di Balai Salasa.

PESSEL METRO–Cabang Kejaksaan Ne­geri (Cabjari) Pesisir Selatan (Pessel) di Balai Salasa menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana operasional dan pemeliharaan di MTsN 10 Pessel.

Ketiga tersangka diketahui bernama Burhanudin (60), mantan Kepala Se­kolah MTsN 10 Pessel periode Juni 2017-Juni 2024, Sya­fril (56) Bendahara MTsN­ 10 Pessel periode Juli 2016-2024 dan Dedi Erita (60), pihak rekanan atau penyedia barang atau jasa.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan kemudian melakukan penanahanan badan terhadap ketiga tersangka pada Jumat (7/11). Diduga, atas perbuatan korupsi itu, negara me­nga­lami kerugian Rp 1,2 miliar.

Kepala Cabjari Pessel di Balai Salasa, Rova Yofirsta mengatakan, kasus korupsi yang merugikan negara ini terungkap berawal dari aksi protes damai yang dilakukan ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada 2024.

“Aksi tersebut memprotes dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah. Atas aksi siswa itu, kita  langsung pengumpulan data dan keteranga. Hasil penyelidikan mengungkap indikasi praktik penggelembungan anggaran (mark up) dan kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran selama enam tahun, dari 2018 hingga 2024,” tegas Rova Yofirsta, Minggu (9/11).

Dijelaskan Rova, temuan ini kemudian dikuatkan melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat yang memastikan kerugian negara mencapai Rp1,2­ miliar lebih.

“Tiga orang yang kita  tetapkan sebagai tersangka yaitu mantan kepala sekolah, mantan bendahara sekola dan reka­nan.­Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1), 3 Juncto (Jo) 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Rova,

Rova menuturkan, pe­na­hanan dilakukan dengan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.  Ketiganya terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.

“Ketiga tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Painan. Tim Penyidik selanjutnya akan merampungkan berkas perkara ini agar ketiga tersangka bisa disidangkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (rio)