SIJUNJUNG, METRO–Kabupaten Sijunjung menjadi daerah tercepat dalam mengesahkan APBD tahun 2026 mendatang. Kesepakatan itu tercapai berkat komunikasi dan hubungan baik antara pemerintah daerah dan DPRD Sijunjung. Pengesahan APBD Sijunjung tahun 2026 melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Sijunjung pada Jumat (7/11) berlangsung setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat dan menyetujui Ranperda APBD tahun 2026 menjadi peraturan daerah (Perda).
Pada sidang paripurna tersebut, APBD Sijunjung tahun 2026 ditetapkan sebanyak Rp959,81 miliar lebih. Jumlah tersebut lebih kecil dari APBD Sijunjung di tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,1 triliun, setelah adanya pemotongan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp137 miliar. Rapat paripurna pengesahan APBD Sijunjung tahun 2026 itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sijunjung, Rengga Wana Putra didampingi Wakil Ketua, Kepridaus dan Syahril Syamra. Dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa, Sekda Dr.Zefnihan dan jajaran OPD di lingkup Pemkab Sijunjung. Meski dengan keterbatasan, Pemkab Sijunjung dan DPRD berkomitmen agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa tetap dilaksanakan dengan kolaborasi dan pola partisipatif.
Ketua DPRD Sijunjung, Rengga Wana Putra mengatakan, pembahasan APBD tahun 2026 telah melalui serangkaian tahapan hingga akhirnya DPRD Sijunjung menyetujui menjadi Perda, meski dengan beberapa catatan dan masukan. “Proses pembahasan seluruhnya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada, hingga APBD Sijunjung tahun 2026 kini telah disahkan. Kita paham dan memaklumi kondisi keuangan daerah saat ini,” tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya mengatakan kesepakatan itu tercapai sebagai bukti terjalinnya hubungan dan komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemkab Sijunjung. “Karena memang kondisi keuangan daerah saat ini sangat terbatas. Dan itu bukan hanya terjadi di Sijunjung, namun hampir di seluruh daerah secara nasional. Kita terus mendorong agar pemerintah daerah bisa lebih meningkatkan PAD dengan menggali potensi yang ada,” terangnya.
Bahkan, untuk tahun 2026 mendatang kemungkinan besar tidak ada lagi dana pokok pikiran dewan (Dana Pokir). “Meski demikian, tentu tidak menjadi alasan bagi kita (DPRD) untuk tidak berbuat kepada masyarakat. Mungkin dengan pola yang berbeda, yaitu pola partisipatif,” ungkapnya.
















