Terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Setiap pekerjaan di Dinas PUPR telah melalui tahapan perencanaan, tender, hingga pelaksanaan sesuai prosedur. Semua terekam dalam sistem dan diawasi ketat, jadi tidak ada ruang untuk permainan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan internal maupun eksternal selalu melekat di setiap tahap, termasuk oleh Inspektorat dan lembaga pengawas eksternal lainnya.
Selain itu, juga di lakukan pengujian labor terhadap hasil pekerjaan, untuk memastikan pekerjaan sesuai spek. Ketika tidak sesuai, maka tidak akan dibayar. “Kami mengajak masyarakat lebih cermat menyaring informasi. Jangan mudah percaya pada isu liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian PBJ & Dalbang Setdako Payakumbuh, Yerisiswanto, memastikan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bekerja secara profesional, berintegritas dan independen. “Semua proses tender dilakukan secara elektronik melalui SPSE. Pokja Pemilihan yang ditugaskan juga sudah tersertifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), dan bekerja tanpa arahan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Yerisiswanto menambahkan, tahapan sanggah secara terbuka juga telah disediakan oleh sistem yang merupakan bagian dari proses tender, di peruntukkan bagi peserta yang merasa keberatan terhadap hasil tender atau evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan sebagai bentuk akuntabilitas publik. (uus)
















