PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pemko Payakumbuh Tepis Ada “Kongkalingkong” Pengadaan Barang Jasa

0
×

Pemko Payakumbuh Tepis Ada “Kongkalingkong” Pengadaan Barang Jasa

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN PERS— Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syahputra, memberikan keterangan pers terkait tudingan adanya praktik “kongkalikong” atau intervensi dari pimpinan daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, di Balai Wartawan.

POLIKO, METRO –Pemko Payakumbuh menepis tudingan adanya praktik “kongkalikong” atau intervensi dari pim­pinan daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Peme­rintah Kota Payakumbuh. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan proses tender dilakukan secara transparan, terbuka, bersaing, adil dan a­kuntabel sesuai dengan prinsip pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Per­nyataan ini disampaikan menyusul berkembangnya berbagai isu di ma­syarakat terkait dugaan adanya permainan dalam proses tender dan proyek fisik pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syahputra, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar. Ia memastikan seluruh proses tender telah berjalan sesuai dengan mekanisme melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan diawasi oleh LKPP RI.

“Kami pastikan tidak ada intervensi dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah. Semua berjalan sesuai regulasi dan sistem yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan ba­rang dan jasa,” kata Kurniawan, Jumat (7/11).

Kurniawan menambahkan, Pemko Payakumbuh berkomitmen menjaga prinsip good governance dengan memastikan seluruh kegiatan pengadaan dilakukan secara terbuka dan bebas dari tekanan pihak manapun.

Sikap serupa disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, yang menegaskan tidak ada celah permainan da­lam pelaksanaan pro­yek di dinasnya.

Menurutnya, seluruh kegiatan fisik dan pengadaan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seba­gaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Setiap pekerjaan di Dinas PUPR telah melalui tahapan perencanaan, tender, hingga pelaksanaan sesuai pro­sedur. Semua terekam dalam sistem dan diawasi ketat, jadi tidak ada ruang untuk permainan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan internal mau­­pun eksternal selalu melekat di setiap tahap, termasuk oleh Inspekto­rat dan lembaga pengawas eksternal lainnya.

Selain itu, juga di lakukan pengujian labor terhadap hasil pekerjaan, untuk memastikan pekerjaan sesuai spek. Ketika tidak sesuai, maka tidak akan dibayar. “Kami mengajak masyarakat lebih cermat menyaring informasi. Jangan mudah percaya pada isu liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian PBJ & Dalbang Setdako Payakumbuh, Ye­risiswanto, memastikan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bekerja secara profesional, berintegritas dan independen. “Semua proses tender dilakukan secara elektronik melalui SPSE. Pokja Pemilihan yang ditugaskan juga sudah tersertifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Ba­rang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), dan bekerja tanpa arahan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Yerisiswanto menambahkan, tahapan sanggah secara terbuka juga telah disediakan oleh sistem yang merupakan bagian dari proses tender, di peruntukkan bagi peserta yang merasa keberatan terhadap hasil tender atau evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan sebagai bentuk akuntabilitas publik. (uus)