BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting, yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan berlangsung di Gedung Rapat DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (7/11).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna sehari sebelumnya. Ia menegaskan, rangkaian rapat ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Selanjutnya, kedua ranperda ini akan dibahas lebih mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi,” jelasnya.
Dalam jawabannya, Wakil Wali Kota Ibnu Asis menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta mengacu pada RKPD Tahun 2026 melalui Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025. Menurutnya, proses ini menjadi dasar penting untuk menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Pemerintah sependapat dengan seluruh fraksi bahwa anggaran harus fokus pada kegiatan prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat. Belanja diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penguatan ekonomi masyarakat dengan prinsip efisiensi dan berorientasi hasil (money follow program),” ujar Ibnu Asis.
Ia juga menegaskan bahwa Pemko Bukittinggi tengah berupaya menghadapi penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dan keterbatasan ruang fiskal dengan strategi efisiensi dan optimalisasi pendapatan. Upaya itu antara lain dilakukan melalui digitalisasi pajak daerah, pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan kinerja BUMD, serta pengembangan sektor pariwisata dan investasi daerah tanpa menambah beban masyarakat.
Selain itu, Ibnu Asis menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah terus memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memastikan pengawasan dan pelaporan keuangan dapat dilakukan secara digital dan real-time.
“Reformasi birokrasi diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur, kualitas pelayanan publik, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi sorotan beberapa fraksi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Ibnu Asis menyatakan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan aset lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan terbaru. Saat ini Pemko Bukittinggi tengah melakukan inventarisasi, rekonsiliasi aset, percepatan sertifikasi tanah, serta penerapan sistem e-BMD.
Pemerintah juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk penyelesaian dan pengamanan aset bermasalah, termasuk Pasar Banto, Stasiun Lambuang, dan sejumlah aset strategis lainnya.
“Seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan ranperda. Pemerintah berkomitmen melaksanakan kebijakan yang transparan, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Ibnu Asis. (pry)






