“Penggeledahan dilakukan di dalam kamar rumah pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti dan pelaku mengakui kepemilikannya,” terangnya.
Menurut AKP Syafwal, barang bukti yang diamankan yakni satu buah dompet kecil berwarna merah didalamnya berisi satu buah plastik klip berukuran menengah berisikan 6 plastik klip berukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Satu buah plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 buah plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisikan sabu.
“Kemudian satu buah plastik klip berukuran menengah yang di dalamnya berisikan 2 buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan sabu, satu unit timbangan digital berwarna hitam. Satu plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan 3 pack plastik klip berukuran menengah yang berisikan plastik klip berukuran kecil. Satu korek api gas berwarna kuning dan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman. Total barang bukti berupa sabu yang diamankan dengan berat sekitar 1,9 gram,” ujarnya.
Dikatakannya, pelaku MS kini telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku mulai dari pelanggannya hingga orang yang memasok sabu kepada pelaku,” tutupnya. (ndo)
