METRO PADANG

Berjualan Narkoba di Rumah, Pria Paruh Baya Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu

1
×

Berjualan Narkoba di Rumah, Pria Paruh Baya Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku MS (55) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Seorang pria paruh baya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung saat berada di dalam rumahnya di Jorong Batu Manjulur Barat, Nagari Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, Kamis (6/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Pria tersebut diduga sebagai pengedar sabu yang sudah meresahkan masyarakat.

Dari hasil penangkapan pelaku berinisial MS  (55) berhasil ditemukan sejumlah barang bukti sabu di dalam kamar tidur pelaku. Hal itu membuat pelaku tidak bisa lagi berkilah dan hanya bisa pasrah dibawa ke Kantor Polisi untuk mem­­per­tang­gung­jawab­kan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal mengatakan penangkapan berawal informasi dari ma­syarakat yang resah akibat peredaran narkoba di daerah Jorong Batu Manjulur Barat.

“Mendapat laporan ter­sebut, kita langsung me­lakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas terduga pelaku. Tim kemudian mengintai gerak-gerik pelaku selama beberapa hari untuk memastikan pelaku memiliki dan menyimpan narkoba,” kata AKP Syafwal, Jumat (7/11).

Baca Juga  Mubaligh se-Kota Padang Dibekali Literasi Semangat Syiar Zakat

AKP Syafwal menambahkan, tim yang sudah meyakini pelaku baru saja belanja narkoba, kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya. Setelah itu, dilanjutkan dengan peng­geledahan yang turut disaksikan warga setempat.

“Penggeledahan dila­kukan di dalam kamar rumah pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti dan pelaku mengakui kepemilikannya,” terangnya.

Menurut AKP Syafwal, barang bukti yang diamankan yakni satu buah dompet kecil berwarna merah didalamnya berisi satu buah plastik klip berukuran menengah berisikan 6 plastik klip berukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Satu buah plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 buah plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisikan sabu.

“Kemudian satu buah plastik klip berukuran menengah yang di dalamnya berisikan 2 buah plastik klip berukuran kecil yang di­dalamnya berisikan sabu, satu unit timbangan digital berwarna hitam. Satu plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan 3 pack plastik klip berukuran menengah yang berisikan plastik klip berukuran kecil. Satu korek api gas berwarna kuning dan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman. Total barang bukti berupa sabu yang diamankan dengan berat sekitar 1,9 gram,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Covid-19, Warga Tutup Jalan Masuk ke Pemukiman

Dikatakannya, pelaku MS kini telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku mulai dari pelanggannya hingga orang yang memasok sabu kepada pe­laku,” tutupnya. (ndo)