SIJUNJUNG, METRO–Seorang pria paruh baya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung saat berada di dalam rumahnya di Jorong Batu Manjulur Barat, Nagari Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, Kamis (6/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Pria tersebut diduga sebagai pengedar sabu yang sudah meresahkan masyarakat.
Dari hasil penangkapan pelaku berinisial MS (55) berhasil ditemukan sejumlah barang bukti sabu di dalam kamar tidur pelaku. Hal itu membuat pelaku tidak bisa lagi berkilah dan hanya bisa pasrah dibawa ke Kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal mengatakan penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang resah akibat peredaran narkoba di daerah Jorong Batu Manjulur Barat.
“Mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas terduga pelaku. Tim kemudian mengintai gerak-gerik pelaku selama beberapa hari untuk memastikan pelaku memiliki dan menyimpan narkoba,” kata AKP Syafwal, Jumat (7/11).
AKP Syafwal menambahkan, tim yang sudah meyakini pelaku baru saja belanja narkoba, kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya. Setelah itu, dilanjutkan dengan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat.
