PADANG, METRO–Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar masih terus mengusut dugaan korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Proyek tersebut menggunakan dana bersumber dari Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang bersumber dari APBN Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI dengan nilai anggaran sebesar Rp 24,9 miliar. Namun, dermaga tersebut runtuh atau amblas 1,7 Meter, sehingga tidak bisa digunakan.
Sejak April April 2025, perkara dugaan korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan lantaran sudah ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Hingga November, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Padahal, penyidik sudah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Kini, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar terkait perhitungan potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Muhibuddin melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, didampingi Kasidik Pidsus Kejati, Lexy Fatharany Kurniawan, membenarkan adanya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dermaga Pelabuhan Bajau.
“Perkembangan penyidikan saat ini dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK Perwakilan Provinsi Sumbar. Sampai sekarang dermaga belum bisa digunakan atau dimanfaatkan,” kata Rasyid kepada wartawan, Jumat (7/11).
Dijelaskan Rasyid, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi dan penyidik belum menetapkan siapa tersangka dugaan kasus tersebut meski penyidik sudah memperoleh bukti awal terkait dengan modus ada pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak sehingga dermaga mengalami amblas kurang lebih 1,7 meter.
“Saksi yang telah diperiksa kurang lebih mencapai 20 orang yang berasal dari ASN pada Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana pekerjaan dan pengawas pekerjaan. Tak hanya itu, beberapa ahli konstruksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian teknis dalam kasus ini,” paparnya.
Rasyid menuturkan, penyidikan dilakukan secara cermat dan berhati-hati agar setiap langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan dokumen teknis dilakukan untuk memastikan unsur penyimpangan serta potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran kontrak dalam pembangunan infrastruktur pelabuhan tersebut.
“Proyek Pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau merupakan bagian dari program peningkatan konektivitas laut di kawasan Kepulauan Mentawai, wilayah yang kerap menjadi perhatian pemerintah pusat karena akses transportasinya bergantung pada moda laut. Dengan nilai kontrak mencapai Rp24,9 miliar, proyek ini diharapkan dapat memperkuat jalur logistik antar-pulau, sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat pesisir Siberut Barat,” tutur Rasyid.
Hanya saja, kata Rasyid, dari hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak. Kondisi fisik dermaga yang mengalami kerusakan parah membuat pelabuhan tersebut belum bisa digunakan sebagaimana mestinya.
“Padahal, dermaga ini seharusnya berfungsi sebagai titik sandar utama untuk aktivitas masyarakat dan pengiriman logistik antar pulau. Tetapi karena kerusakan itu, hingga kini dermaga belum dapat dimanfaatkan,” kata Rasyid.
Saat ini, BPKP Sumbar tengah melakukan audit kerugian negara untuk menentukan besaran nilai yang timbul akibat penyimpangan tersebut. Hasil audit menjadi dasar bagi penyidik Kejati Sumbar untuk menetapkan langkah lanjutan dalam proses hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
“Kami menunggu hasil audit dari BPKP. Setelah itu, penyidik akan menentukan arah penanganan selanjutnya sesuai bukti yang ada. Proyek-proyek pembangunan di daerah kepulauan seperti Mentawai menjadi perhatian khusus karena menyangkut kepentingan publik dan kebutuhan dasar masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan benar-benar digunakan sesuai tujuan dan tidak merugikan keuangan negara,” tutup Rasyid. (*)





