BERITA UTAMA

Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Berujung Dibui

0
×

Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Berujung Dibui

Sebarkan artikel ini
KDRT— Pelaku KDRT terhadap istrinya diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Tak kuasa menahan emosi gegara cemburu, seorang pria di Jorong Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara menganiaya istrinya sendiri.

Namun, istrinya yang tak terima atas aksi penganiayaan itu langsung melaporkan sang suami berinsial AO (46) ke Polres Payakumbuh. Dari laporan itulah, Tim Satreskrm Polres Payakumbuh kemudian menangkap AO di kediamannya pada Rabu (5/11).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang memicu per­tengkaran di antara pasangan suami istri tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tindakan pelaku didorong oleh rasa cemburu terhadap korban. Situasi rumah tangga keduanya memang sudah tidak harmonis sejak beberapa waktu terakhir hingga berujung kekerasan,” kata Iptu Andrio Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (7/11).

Baca Juga  Dua Pasien Positif Covid-19 Dirawat di Padang

Dijelaskan Iptu Andrio, laporan yang menjadi da­sar penangkapan terha­dap pelaku tertera da­lam Nomor LP/B/351/X/2025/SPKT/RES PYK/POLDA SUM­BAR tertanggal 16 Oktober 2025. Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan pe­nye­lidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa AO sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Iptu Andrio.

Iptu Andrio menegaskan, penangkapan ini me­rupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Polres Payakumbuh berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan proses hukum yang adi.

Baca Juga  Divonis 8 Tahun, Gaek Cabul Tertunduk

“Kami menjerat AO dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juncto. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta,” tegas dia.

Dengan tertangkapnya AO, ungkap Iptu Andrio, Polres Payakumbuh berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa rasa cemburu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekera­san fisik.

“Kami juga terus mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam men­cegah kekerasan di ling­kungan keluarga sebagai bagian dari menjaga keharmonisan sosial di Payakumbuh dan Limapuluh Kota,” tukasnya. (*)