BERITA UTAMA

Mantan Bupati Dharmasraya Tak Hadir, Sidang Perdata Gugatan Utang Piutang Ditunda

1
×

Mantan Bupati Dharmasraya Tak Hadir, Sidang Perdata Gugatan Utang Piutang Ditunda

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Suasana sidang gugatan Perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pulau punjung.

DHARMASRAYA, METRO–Pengadilan Negeri Pulau Punjung menggelar sidang perdata atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas gugatan Haji Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang karena persoalan utang piutang, Kamis (6/11).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Diana Desiana, didampingi hakim anggota, Dian Devananda Akbar dan Justika Dewi Khandari, serta panitera Warman Priatno. Perkara ini tercatat dalam register dengan nomor 11/Pdt.G/2025/PN Plj.

Namun karena pihak tergugat tidak hadir, sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/11) mendatang. Pimpinan sidang juga menyarankan agar penggugat dapat mengajak tergugat untuk hadir pada sidang selanjutnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Azril yang sudah hadir dari pagi, menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat, sehingga sidang ditunda sampai minggu depan.

“Maka dari itu, untuk dapat menyelesaikan per­kara ini dengan cepat, saya selaku kuasa hukum penggugat, mengajak pihak tergugat untuk dapat hadir pada sidang selanjutnya, hari Kamis tanggal 13 November 2025, minggu besok,” tegasnya.

Azril menjelaskan, bahwa gugatan PMH terhadap tergugat ini berawal dari pinjaman tergugat terha­dap penggugat sebesar lebih kurang Rp 3,2 miliar dengan jaminan dua sertifikat tanah sekitar  tahun 2015 lalu, yang mana sampai saat ini pinjaman tersebut belum dibayarkan oleh tergugat.

“Klien kami juga sudah melayangkan somasi kepada tergugat, namun belum ada upaya dari tergugat untuk mengembalikan uang tersebut. Mediasi juga sudah dilakukan oleh klien kami terhadap tergugat, namun sama, tidak ada jawaban,” tutupnya.

Terakhir, Azril berha­rap, agar pada sidang kedua, pihak tergugat, dalam hal ini adalah Bapak Marlon Martua Situmeang, untuk dapat hadir didalam persidangan.

“Namun, jika tidak. Mekanisme dalam persidangan ini untuk pemanggilan dilakukan sampai tiga kali. Jika tergugat tidak hadir hingga tiga kali, maka si­dang akan dilanjutkan ke proses pembacaan gugatan dan pembuktian,” terangnya. (din)