Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Nedra Wati, mengatakan, pelaku JNA setelah dilaporkan atas perbuatannya yang mencabuli putri tirinya, pergi dari rumahnya dan berusaha menghilang karena takut ditangkap.
“Pelaku kami tangkap di Kota Padang saat sedang asyik duduk di salah satu kafe. Pelaku tidak bisa lag mengelak. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli korban berkali-kali,” kata AKP Nedra Wati, Kamis (6/11).
Dijelaskan AKP Nendra Wati, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak korban berusia 11 tahun hingga korban saat ini berusia 14 tahun. Ia melakukan pencabulan itu sejak menikahi ibu kandung korban dan mereka tinggal serumah.
“Terakhir kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban pada Kamis, 2 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di Kecamatan Batang Anai. Setiap kali melakukan aksinya, JNA ini mengancam korban untuk tidak menceritakannya kepada siapapun,” jelas AKP Nendra Wati.
AKP Nendra Wati menegaskan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini kini ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Padangpariaman. Berbagai barang bukti juga sudah dikantongi termasuk hasil visum korban.
“Korban saat ini kondisinya mengalami trauma. Kita akan berikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan pelaku akan terancam hukuman yang berat,” tutupnya. (*)













