“Saat digeledah, kami menyita satu paket kecil sabu, satu unit ponsel iPhone XR, serta satu sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor,” tegas AKP Riki.
Menurut AKP Riki, pelaku NKI mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijual kepada pembeli. Penangkapan disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat. Tersangka serta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk penyidikan lanjutan.
“Pelaku merupakan mahasiswa. Kita sangat miris dengan keterlibatan pelaku dalam bisnis haram peredaran narkoba. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringanya,” tutur dia.
Terpisah, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang sudah menangkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami akan tindak tegas pemakai maupun pengedar narkoba. Tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di wilayah kami. Saya mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna bersama memerangi narkoba di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (*)













