Dijelaskan Iptu Andrio, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah yang juga berlokasi di Kelurahan Parambahan. Di rumah tersebut pelaku mengambil satu unit mesin kompresor dengan cara merusak kunci gembok pintu bagian belakang.
“Saat di interograsi, pelaku mengaku telah menjual mesin kompresor tersebut seharga Rp 700 ribu. Berdasarkan keterangan pelaku, kami kemudian mendatangi kediaman dari pembeli namun barang bukti tidak ditemukan,” ungkap Iptu Andrio.
Iptu Andrio menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan perihal keberadaan barang bukti yang telah dijual pelaku termasuk pihak lain yang berkemungkinan terlibat.
“Atas perbuatanya, kita menjerat pelakudengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun untuk pencurian dengan pemberatan, namun bisa menjadi sembilan tahun jika memenuhi kondisi tertentu,” tutupnya. (uus)













