PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang terlibat kasus pencurian mesin kompresor setelah membobol salah satu rumah warga di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menelusuri laporan warga terkait kasus pencurian yang terjadi pada September lalu. Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan jejak kuat yang mengarah pada ST (38) sebagai pelaku utama.
Namun pada saat penangkapan, mesin kompresor yang dicuri pelaku tidak ditemukan. Pasalnya, pelaku mengaku sudah menjual mesin kompresor kepada orang lain seharga Rp 700 ribu dan uangnya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pelaku ST kita tangkap karena terlibat pencurian satu unit mesin kompresor pada bulan September 2025 lalu. Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari korban,” ungkap Iptu Andrio, Kamis (6/11).
Dijelaskan Iptu Andrio, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah yang juga berlokasi di Kelurahan Parambahan. Di rumah tersebut pelaku mengambil satu unit mesin kompresor dengan cara merusak kunci gembok pintu bagian belakang.
“Saat di interograsi, pelaku mengaku telah menjual mesin kompresor tersebut seharga Rp 700 ribu. Berdasarkan keterangan pelaku, kami kemudian mendatangi kediaman dari pembeli namun barang bukti tidak ditemukan,” ungkap Iptu Andrio.
Iptu Andrio menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan perihal keberadaan barang bukti yang telah dijual pelaku termasuk pihak lain yang berkemungkinan terlibat.
“Atas perbuatanya, kita menjerat pelakudengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun untuk pencurian dengan pemberatan, namun bisa menjadi sembilan tahun jika memenuhi kondisi tertentu,” tutupnya. (uus)






