Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu mencontohkan, penanganan kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam kasus tersebut, katanya, presiden tidak pernah memberikan permintaan atau arahan khusus selama proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Setelah putusan pengadilan, barulah presiden dalam konteks sebagai kepala negara menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, seperti amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Itu hak prerogatif presiden, bukan bentuk intervensi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tanak menegaskan intervensi baru bisa disebut terjadi jika ada permintaan langsung untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan suatu perkara.
“Kalau intervensi, itu artinya saat kami sedang melakukan penyidikan, lalu presiden berkata, ‘tolong hentikan penyidikan perkara itu’. Tapi hal seperti itu tidak pernah terjadi,” tandasnya. (jpg)













