JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menekankan, sistem pengambilan keputusan di lembaganya bersifat kolektif kolegial, sehingga sangat sulit bagi pihak mana pun untuk mengintervensi KPK.
“Jadi bukan cuma saya. Walaupun saya setuju, kalau yang lain tidak setuju, kan tidak bisa juga. Karena kolektif-kolegial di sini. Makanya di KPK ini paling susah untuk diintervensi,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Tanak mengakui, secara kelembagaan KPK memang berada dalam rumpun eksekutif. Namun, ia menegaskan tugas dan fungsi KPK tetap bekerja secara independen, sehingga tidak tepat bila disebut sebagai pembantu presiden.
“Memang KPK berada dalam rumpun eksekutif, tapi bukan pembantu presiden. Tidak ada hubungan kerja dengan presiden, selain membuat laporan tahunan saja,” tegasnya.
“Makanya presiden tidak pernah mengintervensi apa yang dikerjakan oleh KPK,” sambungnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu mencontohkan, penanganan kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam kasus tersebut, katanya, presiden tidak pernah memberikan permintaan atau arahan khusus selama proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Setelah putusan pengadilan, barulah presiden dalam konteks sebagai kepala negara menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, seperti amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Itu hak prerogatif presiden, bukan bentuk intervensi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tanak menegaskan intervensi baru bisa disebut terjadi jika ada permintaan langsung untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan suatu perkara.
“Kalau intervensi, itu artinya saat kami sedang melakukan penyidikan, lalu presiden berkata, ‘tolong hentikan penyidikan perkara itu’. Tapi hal seperti itu tidak pernah terjadi,” tandasnya. (jpg)






