Sementara itu, Belanja Daerah yang semula sebesar Rp 1.159.649.979.647,00 disepakati menjadi Rp 1.143.310.876.976,00, dan mengalami penyesuaian sebesar Rp 16.339.102.676,00.
Surat keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD, Jasra Arnoda, kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan pemerintah daerah.
alam kesempatan tersebut, disebutkan bahwa kemampuan keuangan daerah masih menghadapi tantangan karena keterbatasan PAD dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, seperti DAU, DAK, dan DBH.
Oleh karena itu, arah kebijakan APBD 2026 difokuskan pada penguatan PAD, efisiensi belanja, pemanfaatan dana transfer secara tepat sasaran, serta peningkatan kerja sama dan inovasi pembiayaan daerah.
Wakil Bupati Solok, H. Candra, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta TAPD yang telah membahas RAPBD 2026 secara cermat dan penuh dedikasi.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Solok atas kerja sama dan semangat kebersamaan yang terjalin selama pembahasan RAPBD ini,” ujarnya. (***)













