DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna terbuka di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok, Kamis (6/11), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Muklis.
Sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan kunjungan lapangan melalui komisi-komisi untuk melihat kondisi faktual di berbagai sektor pembangunan.
“Langkah ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan anggaran agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir.
Juru bicara DPRD, Basrizal, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan secara rinci, mencakup dasar hukum, sistematika, proses pembahasan, hingga rekomendasi Badan Anggaran DPRD.
Dalam laporan keuangan, tergambar Pendapatan Daerah sebelum pembahasan tercatat sebesar Rp 1.143.210.876.976,00. Ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 140.987.754.098,00 fan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.002.223.122.878,00
Setelah dilakukan penyesuaian, Pendapatan Daerah meningkat menjadi Rp 1.143.310.876.976,00 dengan tambahan sebesar Rp 100.000.000,00 yang bersumber dari PAD.













