Namun, Ramlan mengakui bahwa Tahun Anggaran 2026 dihadapkan pada tantangan fiskal akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat.
“DTU Kota Bukittinggi turun dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar pada 2026, atau berkurang Rp92,4 miliar (19,41%). Kondisi ini tentu memengaruhi ruang fiskal daerah untuk membiayai program prioritas dan layanan dasar,” ungkapnya.
Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemko Bukittinggi akan melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memfokuskan belanja publik agar berdampak langsung pada masyarakat.
“Postur RAPBD 2026 terdiri atas pendapatan sebesar Rp558,4 miliar dan belanja Rp734 miliar, sehingga terdapat defisit Rp175,6 miliar. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif dan tepat substansi,” tambahnya.
Selain RAPBD, Pemerintah Kota juga menyerahkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut Ramlan, penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah, meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, serta memastikan aset daerah memiliki nilai tambah bagi pelayanan publik.
Substansi perubahan meliputi penyempurnaan definisi, kejelasan kewenangan kepala daerah, fleksibilitas dokumen kepemilikan, penguatan larangan pemindahtanganan tidak sah, hingga mekanisme kerja sama pemanfaatan aset.
“Dengan regulasi baru ini, kami berharap tata kelola aset daerah semakin tertib, transparan, dan bernilai guna tinggi bagi masyarakat. Pemerintah tentu berharap dukungan penuh DPRD agar aturan ini segera bisa diterapkan secara optimal,” pungkas Wali Kota. (pry)















