“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kita mengantongi identitas keempat pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AP (30), yang kemudian mengaku terlibat dalam penganiayaan bersama tiga rekannya,” jelas Kompol Robby.
Kompol Robby menambahkan, berdasarkan keterangan AP, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, termasuk GP (18).
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa penganiayaan itu dilakukan karena para pelaku sakit hati kepada korban. Sebelumnya, korban diduga telah memukul adik salah satu pelaku yang berinisial GP,” ungkap Kompol Robby.
Ditegaskan Kompol Robby, keempat tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo 170 KUHP dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Robby. (brm)
















