“Setelah ditangkap, kami melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat. Hasilnya, ditemukan satu plastik kecil berisikan butiran sabu-sabu, satu unit handphone warna hitam merek Oppo, dan satu set alat hisap,” ujar AKP Martadius.
Dijelaskan AKP Martadius, kedua telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Padang. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya termasuk tempat pelaku membeli sabu,” tegas dia.
AKP Martadius mengatakan, terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 112, 114 junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.
“Kita mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait hal-hal yang mencurigakan termasuk penyalahgunaan narkotika. Mari kita bersama-sama memberantasnya untuk mewujudkan Kota Padang terbebas dari narkoba,” tutupnya. (brm)













