BERITA UTAMA

Baru Beli Sabu, Rayhan Diciduk Polisi

0
×

Baru Beli Sabu, Rayhan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Seorang pria yang di­duga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu diamankan Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung di Gang Tower, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Pa­dang, Selasa (4/11) sekitar 00.30 WIB.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar 2025.

“Sebelumnya, pada Senin (3/11) sekitar pukul 23.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Jua,” kata Kompol Robby, Rabu (5/11).

Dijelaskan Kompol Robby, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung me­lakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Dari dalam rumah ter­sebut, petugas menemukan seorang pria bernama Muhammad Rayhan (23). Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Robby.

Kompol Robby menuturkan, barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket kecil sabu, satu dompet warna hitam berisi sabu yang disimpan di atas lemari, tiga plastik klip bekas pakai, tiga pipet yang telah dimodifikasi sebagai alat sendok sabu, satu buah korek api, serta dua pack kertas papir.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari se­seorang bernama Agung di kawasan Pasar Raya Padang seharga Rp 100 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” tegas dia.

Diungkap Kompol Robby, pihaknya saat ini me­lakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok barang haram ter­sebut. Pelaku beserta ba­rang bukti telah dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau ma­syarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan mela­por­kan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” tutupnya. (brm)