MENTAWAI, METRO–Sebanyak 55 PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai dilantik oleh Bupati Mentawai, Rinto Wardana aula kantor Bappeda, Rabu (5/11). Ikut hadir Ketua DPRD Mentawai, Ibrani Sababalat dan Sekdakab Martinus Dahlan. Dalam kesempatan Bupati Mentawai, Rinto Wardana mengatakan bahwa moment pelantikan ini merupakan salah satu ungkapan syukur terhadap PPPK yang mana sudah menanti puluhan tahun hingga menjadi pegawai dan dilantik saat ini.
Rinto Wardana menjelaskan pengangkatan P3K untuk masa waktu satu tahun dan dapat diperpanjang kembali tidak wajib di perpanjang kembali.
Oleh karena itu sangat beruntung bapak ibu yang bisa duduk di barisan ini karena banyak teman yang lain yang belum bisa memenuhi barisan kursi ini.
Bupati mengingatkan kembali proses perkembangan pembangunan di mentawai ini sangat kita gencar gencar kan maka evor dan Effort kerja bapak ibu sangat kita tuntut tinggi untuk berkontribusi positif, karena kalau tidak demikian maka bapak ibu tidak berkontribusi apapun hanya sekedar menjadi pegawai P3k saja. datang pagi jam tujuh pulang jam empat itulah jadwal kerja bapak ibu . “Tenaga P3K tetap kami monitor absensi bapak ibu bahkan di apel pagi untuk mendata pegawai pegawai yang tidak hadir, maupun di intansi masing masing,” ungkap Rinto Wardana.
Dikatakan Rinto Wardana, bagi atasan yang memanipulasi absensi sudah pasti akan saya tindak tegas. Kita harus mengubah etos kerja kita seperti cina yang sudah maju, tapi harus kita ubah pandangan kita harus tegak lurus ke depan. “Oleh karena itu marilah sama sama untuk memajukan Mentawai. Jangan ada rezeki sedikit kita langsung royal,” ungkap Rinto Wardana.
Sementara Kepala BKPSDM, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dominikus Saleleubaja, S.Pd.MM mengatakan, dari 500 formasi P3k yang tersisa hanya 499 ,491 formasi dengan rincian 436 formasi tahap pertama dan 55 formasi, tahap kedua sehingga dari 500 itu tersisa 9 formasi yang tidak terisi. “Yang tidak terisi tersebut sementara guru agama katolik sebanyak 4 formasi, dokter ahli muda dokter spesialis kosteri dan dimitologi di rumah sakit umum daerah sebanyak 1 formasi ,dokter ahli pertama atau dokter umum 2 formasi ,bidan ahli pertama 1 formasi dan bidan tranpil 1 formasi,” ujar Dominikus Saleleubaja.
Selain itu, Dominikus Saleleubaja, juga menegaskan Sembilan formasi yang tidak bisa terisi dari 500 formasi oleh karena itu tahap kedua ini adalah akhir dari rentetan pelaksanaan pengadaan pegawai P3k paroh waktu tidak ada lagi resi P3k yang ada diintansi pemerintahan sudah selesai sehingga berdasarkan undang-undang asn tahun 2023 mulai tahun ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer .
Maka untuk 2025 ini hanya untuk proses penataan pegawai yang ada di pemerintahan kalau pun proses yang dijalani ada kebijakan bahwa yang tidak bisa mengisi formasi diberi kesempatan untuk tetap menjadi pegawai pemerintah dengan status P3k paroh waktu. “Sementara pada 2026 tidak ada lagi sebutan pegawai harian, pegawai kontrak, pegawai honor tapi kita semua sudah bekerja di satu instansi pemerintah dengan sebutan pegawai aparatur sipil Negara uangkap Kepala BKPSDM,” tuturnya. (rul)






