Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
“Ini adalah salah satu komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas PETI. Tujuan kita adalah mewujudkan Solok Selatan yang aman dan kondusif,” ujar Faisal Perdana, Rabu (5/10)
Tim gabungan yang terdiri atas personel Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan dan Polsek Sangir Batang Hari bergerak menuju lokasi sasaran utama di Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Sebanyak 13 kendaraan roda empat jenis double gardan dikerahkan untuk menembus medan berat di kawasan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak hingga ke wilayah terpencil yang menjadi lokasi aktivitas penambangan liar.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit bok (alat penyaring emas) yang digunakan untuk kegiatan PETI. Barang bukti itu langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. Selain itu, tim juga memasang papan larangan permanen bertuliskan “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin” sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas serupa.
Usai penertiban, rombongan tim terpadu mengunjungi Kantor Wali Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan. Mereka disambut oleh Wali Nagari Awalius dan melakukan sosialisasi mengenai bahaya penambangan emas ilegal terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Langkah tegas Polres Solok Selatan bersama Forkopimda ini menjadi bukti kesungguhan aparat dalam menjaga kelestarian alam serta menegakkan hukum bagi pelaku perusakan lingkungan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan ekosistem di wilayah Solok Selatan. (JEF)















