“Keduanya diamankan tanpa perlawanan setelah salah satu korbannya melapor ke Polresta Padang. Kepada penyidik, korban mengaku kehilangan Hp saat tertidur di dalam kamar kos. Pelaku Arif berstatus residivis dan pernah dipenjara atas kasus yang sama. Sedangkan Tukik baru pertama kali ditangkap,” jelas Kompol M Yasin.
Kompol M Yasin menegaskan, dari tangan pelaku, petugas turut menyita satu unit Handphone yang diduga merupakan hasil pencurian dari salah satu rumah kos. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi serupa di lokasi lainnya,” tegasnya.
Kompol M Yasin mengatakan, dengan adanya aksi pencurian seperti ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan memastikan pintu kamar maupun rumah dalam kondisi terkunci rapat pada malam hari.
“Jika terjadi aksi pencurian, silahkan laporkan kepada kami. Pasti kami akan menindaklanjutinya,” tutup dia. (*)
















