Posmetro Padang
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG OLAHRAGA

FIFA Tolak Banding Skandal Naturalisasi, FAM Siap Tempuh Jalur CAS

Redaksi
Rabu, 05 November 2025 | 10:30 WIB
4 5

MALAYSIA, METRO–Federasi Sepak Bola Internasio­nal (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Se­pak Bola Malaysia (FAM) dan tujuh pemain naturalisasi terkait dugaan pemalsuan dokumen kewarganegaraan. Putusan ini diumumkan FIFA melalui laman resminya pada Senin (3/11), menegaskan sanksi penuh yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komite Disiplin.

Dalam keputusan tersebut, Komite Banding FIFA menyatakan FAM terbukti melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA (FDC) yang mengatur tentang pemalsuan dan manipulasi dokumen resmi. Setelah menelaah seluruh berkas pembelaan dan meng­gelar sidang dengar pendapat, FIFA menolak seluruh banding yang diajukan.

“Komite Banding FIFA telah memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh FAM dan tujuh pemain terhadap keputusan Komite Disiplin FIFA. Seluruh sanksi yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku,” tulis pernyataan resmi FIFA.

Sebagai konsekuensi, FAM dijatuhi denda sebesar 350.000 franc Swiss (CHF) atau sekitar Rp 7,3 miliar, sementara ketujuh pemain yang terlibat dikenai denda 2.000 CHF (Rp 41 juta) serta hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 12 bulan — mencakup seluruh kegiatan di tingkat nasional maupun internasional.

Tujuh pemain yang dimaksud a­dalah Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazabal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano.

FIFA juga menegaskan bahwa FAM dan para pemain telah menerima pemberitahuan resmi atas keputusan ini. Mereka memiliki waktu 10 hari untuk meminta salinan keputusan lengkap, serta 21 hari untuk me­ngajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) apabila masih ingin melanjutkan proses hukum.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa FIFA tidak akan menoleransi segala bentuk manipulasi administrasi di sepak bola profesional.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

AS Akhirnya Keluarkan Visa untuk Delegasi Jelang Undian Piala Dunia 2026, Iran Batalkan Boikot

AS Akhirnya Keluarkan Visa untuk Delegasi Jelang Undian Piala Dunia 2026, Iran Batalkan Boikot

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:07 WIB
Opta Rilis Prediksi Juara Piala Dunia 2026, Argentina di Luar 3 Besar, Spanyol jadi Favorit!

Opta Rilis Prediksi Juara Piala Dunia 2026, Argentina di Luar 3 Besar, Spanyol jadi Favorit!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:06 WIB
Kontingen Indonesia Resmi Dikukuhkan, Jumlah Atlet Bertambah jadi 1.021

Kontingen Indonesia Resmi Dikukuhkan, Jumlah Atlet Bertambah jadi 1.021

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:06 WIB
Semen Padang FC Resmi Lepas Bruno Gomes, Manajemen Siapkan Amunisi Baru di Jendela Transfer

Semen Padang FC Resmi Lepas Bruno Gomes, Manajemen Siapkan Amunisi Baru di Jendela Transfer

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:05 WIB
BPKH Salurkan Bantuan Rp 3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Amanat Umat yang Harus Dirasakan Masyarakat

BPKH Salurkan Bantuan Rp 3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Amanat Umat yang Harus Dirasakan Masyarakat

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:03 WIB
Duka Sumatera Duka Kita, KONI Pusat Serukan Solidaritas Masyarakat Olahraga

Duka Sumatera Duka Kita, KONI Pusat Serukan Solidaritas Masyarakat Olahraga

Jumat, 05 Desember 2025 | 11:02 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 
METRO SUMBAR

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025