BUKITTINGGI, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (3/11), di Gedung DPRD setempat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua II Zulhamdi Nova Candra, IB, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris DPRD Ade Mulyani, jajaran sekretariat, dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial menjelaskan bahwa Rancangan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disampaikan oleh Wali Kota Bukittinggi pada 8 September 2025.
Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan mendalam dengan seluruh perangkat daerah.
“Banyak masukan dan koreksi yang kami sampaikan demi memastikan proses penyusunan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil pembahasan ini menjadi dasar penting penyusunan APBD 2026,” ujar Beny.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar, Rahmi Brisma, melaporkan hasil akhir pembahasan yang menyepakati Pendapatan Daerah Tahun 2026 sebesar Rp558,4 miliar, terdiri dari PAD Rp161,8 miliar dan Pendapatan Transfer Rp396,6 miliar.
Adapun Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp734 miliar, sehingga tercatat defisit Rp175,6 miliar. Pembiayaan daerah minus Rp3 miliar, dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp178,6 miliar.
Rahmi menegaskan bahwa dokumen KUA–PPAS 2026 disusun berdasarkan RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2026, yang merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2025–2029, dan akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2026.
Setelah pembacaan draft Nota Kesepakatan oleh Plh. Sekretaris DPRD Ade Mulyani, dilakukan penandatanganan resmi oleh Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD, Banggar, TAPD, dan seluruh perangkat daerah yang telah membahas dokumen ini secara maraton.
“Nota kesepakatan ini adalah hasil kompromi yang elegan, lahir dari seni pemerintahan dan persetujuan politik yang menempatkan prioritas pembangunan secara proporsional,” kata Ramlan.
Ia menambahkan bahwa KUA–PPAS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan yang menghubungkan logika administrasi dengan realitas politik menuju keseimbangan terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kesepakatan KUA–PPAS 2026 ini menjadi landasan bersama dalam mewujudkan visi Bukittinggi yang adil, makmur, dan berkelanjutan. Ini wujud komitmen kita menjawab kebutuhan publik dengan perencanaan yang realistis dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan yang disaksikan seluruh peserta rapat. Dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang, rapat resmi ditutup.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Ramlan Nurmatias, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, Camat, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, serta insan pers dari berbagai media.
Momentum penandatanganan ini menjadi awal penting bagi arah pembangunan Bukittinggi tahun 2026, sekaligus menandai dimulainya implementasi RPJMD 2025–2029 yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah. (pry)






