Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad melalui Kasat Reskrim Iptu Oon Kurnia Illahi mengatakan, di lokasi tersebut diduga kuat, sebelumnya memang digunakan sebagai tempat aktivitas tambang emas ilegal.
“Memang di lokasi setelah dilakukan pengecekan, kami menduga kuat di lokasi ini sebelumnya ada aktifitas tambang emas ilegal. Namun setelah ketika kami sampai, tidak menemukan aktivitas apapun karena lokasi terlebih dahulu mereka tinggalkan,” ujarnya.
Kapolsek X Koto Diateh, Iptu Muhammad Iqbal yang juga ikut didampingi Kanit Tipidkor Ipda Yose Rizal, Kanit Tipidter Ipda Ropi Arpindo di kawasan Limau Puruik Nagari Sulit Air itu, melakukan pemusnahan terhadap tenda-tenda dan sisa-sisa peralatan penambangan lainnya. Di lokasi, tim juga memasang spanduk larangan untuk melakukan tambang emas ilegal.
Kemudian, terkait dengan potensi akan adanya kegiatan penambangan emas ilegal di Nagari Sulit Air ke depan, Iptu Muhammad Iqbal menegaskan akan terus melakukan pantauan dan penindakan di lapangan jika masih ada ditemukan, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Kami berterima kasih atas semua informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kami akan selalu terbuka terhadap segala masukan, informasi dan kerja sama dan seluruh masyarakat,” tukasnya. (*)














