PADANG, METRO–Dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah rumah di jalan Adinegoro nomor 8, Kelurahan Barang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, kedua pengedar yang ditangkap berinisial ARF (25) dan RZ (18). Keduanya diduga kuat sudah lama melakukan bisnis haram ini dan sangat meresahkan mayarakat setempat.
“Penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya laporan masyarakat mengenai maraknya penggunaan ganja di lokasi tersebut. Dari laporan itulah, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan,” kata AKP Martadius, Senin (3/11).
Dijelaskan AKP Martadius, dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua dua pelaku. Proses penangkapan dan penggeledahan di lokasi juga turut disaksikan oleh warga setempat.
“Kedua pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan. Kami menyita barang bukti berupa empat paket kertas putih berisi daun, ranting, batang, dan biji diduga ganja, satu kotak warna cokelat, dua telepon genggam Android merek Redmi, serta satu unit sepeda motor BeAT,” jelas AKP Martadius.
AKP Martadius menegaskan, pihaknya sudah membawa kedua orang itu beserta barang bukti ke Markas Polres Padang. Kedua pelaku ketika menjalani pemeriksaan juga suda mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Terhadap kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (brm)






