“Pertemuan ini menjadi bagian penting dari upaya kita memperkuat sistem pencatatan dan pelaporan kematian ibu dan bayi. Melalui data yang valid, kita dapat merespons setiap kasus dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan sistem MPDN diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, sekaligus mempercepat tindakan terhadap kasus kematian maternal dan perinatal.
Data yang akurat, terkini, dan terintegrasi merupakan kunci utama dalam penyusunan intervensi yang efektif untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi. “Data bukan sekadar angka, tetapi dasar untuk menyelamatkan nyawa. Dengan informasi yang valid, kita bisa merancang kebijakan dan intervensi yang benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) merupakan aplikasi pelaporan kematian maternal dan perinatal yang telah digunakan di Indonesia selama lebih dari 15 tahun.
Sistem ini memanfaatkan teknologi informatika untuk melaporkan kasus kematian secara cepat, terstruktur, dan akurat, serta dilengkapi dengan analisis statistik sederhana guna mempercepat pengambilan keputusan berbasis data. Melalui MPDN, setiap kasus kematian maternal dapat dilaporkan sedini mungkin, termasuk pelaporan “kematian nol” bagi fasilitas kesehatan yang tidak mencatatkan kasus, sehingga seluruh wilayah tetap termonitor secara menyeluruh. (vko)
















