Bupati rincikan, Ranperda APBD 2026 berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS yang telah disepakati yaitu meliputi Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 1.011.069.021.391,00, Belanja Daerah sebesar Rp 1.050.919.724.983,00, defisit diperkirakan sebesar Rp 39.850.703.592,00, dimana nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, terkait kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2026 dengan estimasi pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp 189.816.748.079,00, pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 821.252.Â273.Â312,00, Belanja daerah meliputi belanja operasi direncanakan sebesar Rp 843.650.766.601,00, belanja modal diperkirakan sebesar Rp 32.931.071.240,00, belanja tidak terduga direnÂcanakan sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp 164.337.887.Â142,00.
Sementara, tambahnya, pembiayaan daerah pada Ranperda APBD 2026, untuk kelompok penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 39.850.Â703.592,00.
Lebih lanjut Bupati Eka Putra katakan, kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada daÂsarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat.
Diakhir penjelasan, Bupati Eka Putra juga mengharapkan penyusunan Ranperda APBD 2026 daÂpat mengharmonisasikan sumber-sumber pendapatan daerah dengan belanja prioritas sesuai pemenuhan kebutuhan pembaÂngunan dan regulasi yang ada. Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan Rapat paripurna akan dilanjutkan, Rabu (5/11), deÂngan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2026 pukul 09:00 WIB di ruang sidang utama DPRD setempat. (ant)
